Surat Pernyataan SJSN

Dengan ini, Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran Indonesia mewakili generasi muda Indonesia, mendesak pemerintah untuk menyelesaikan segala permasalahan yang menghalangi penyegeraan implementasi Sistem Jaminan Sosial Nasional, meliputi :

1. Mengesahkan Rancangan Undang-Undang mengenai BPJS dalam tempo sesingkat-singkatnya, dengan mempertimbangkan :

a. Pasal 52 Ayat (2) UU SJSN menyebutkan bahwa batas waktu pembentukan BPJS adalah lima tahun setelah UU SJSN diundang-undangkan. Semestinya UU BPJS sudah terbentuk pada 19 Oktober 2009

b. Pengesahan RUU BPJS adalah harga mati karena tanpa itu mustahil lima program yang dijamin oleh UU No. 40 tahun 2004 tentang SJSN dapat dilaksanakan

c. Kegagalan mengesahkan RUU BPJS hingga batas akhir 15 Juli 2011 berakibat pada terlanggarnya hak seluruh rakyat untuk jaminan sosial sesuai dengan UUD 1945

2. Menyegerakan pembentukan satu badan hukum BPJS yang bersifat wali amanah nirlaba dengan tugas pokok dan kewajiban yang tertuang dalam UU No. 40 tentang SJSN, dengan mempertimbangkan :

a. Berdasarkan UU No. 40/2004 tentang SJSN, BPJS sebagai badan hukum dibentuk untuk menyegerakan SJSN yang merupakan program negara sebagai pelaksana amanat UUD 1945 Pasal 28H ayat (1), (2), dan (3), Pasal 34 ayat (1) dan (2), serta sila kelima Pancasila

b. Pembentukan BPJS tingkat Nasional merupakan suatu keharusan sesuai dengan ketentuan Pasal 5 UU SJSN, pasca putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 007/PUU-III/2005

c. Sistem jaminan sosial yang kuat merupakan salah satu pilar untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945

d. Penyelenggaraan SJSN oleh BPJS tunggal memudahkan proses, prosedur, dan mekanisme pelayanan kepada peserta, disamping efektivitas koordinasi, pengumpulan dana dan efisiensi biaya operasional

Demikian tuntutan ini dideklarasikan dengan harapan untuk segera diperhatikan dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Indonesia sebagai wujud kepedulian terhadap kondisi masyarakat Indonesia. Apabila tuntutan ini tidak terpenuhi dalam jangka waktu hingga 15 Juli 2011 untuk poin pertama, dan 6 Agustus pada poin 2 maka akan Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran Indonesia bekerja sama dengan berbagai Ikatan dan Perhimpunan Senat Mahasiswa Fakultas lainnya akan mengambil tindakan aksi frontal dan mempublikasikan pengabaian (ignorance) ini ke berbagai media cetak dan media massa di Indonesia.

Purwokerto, 6 Juni 2011

atas nama mahasiswa kedokteran Indonesia,

Mengetahui,

Sekretaris Jendral

Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran Indonesia

Zairullah Mighfaza

______________________________________________________________

ini hasil surat pernyataan SJSN yang saya selesaikan di rumah Pakwo. Bantuin tugasnya Hadi untuk mengajukan ini ke stakeholder-stakeholder terkait. Masih kasar, masih versi saya, entah bagaimana mereka merombaknya. Semoga bermanfaat:)

Tidak ada komentar: